EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PERDA KABUPATEN BANDUNG NO. 07 TAHUN 2020 TERHADAP PENCAPAIAN DESA WISATA ALAMENDAH
DOI:
https://doi.org/10.58268/eb.v4i2.211Abstrak
Desa wisata merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan di sektor ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia melalui pemanfaatan potensi lokal. Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengatur dan mengembangkan desa wisata secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Perda No. 07 Tahun 2020 terhadap pencapaian Desa Wisata Alamendah sebagai desa wisata maju di Kabupaten Bandung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis kebijakan publik berdasarkan enam indikator William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, keadilan, responsivitas, dan kelayakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda tersebut berjalan efektif dalam mendorong pengembangan Desa Wisata Alamendah melalui peningkatan ekonomi masyarakat, pelestarian budaya lokal, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, keberhasilan ini didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan sinergi antar-stakeholder dalam penerapan kebijakan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zakiyah Nur Sholihah, Ayulia Nirwani, Tresna Bela, Fitri Rahmafitria

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
