PERAN HUKUM BISNIS DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN IKLIM USAHA YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58268/eb.v5i1.268Kata Kunci:
business law; legal certainty; business activities; business regulation; investment climate.Abstrak
Hukum bisnis merupakan seperangkat norma dan aturan yang mengatur aktivitas ekonomi serta hubungan hukum antara pelaku usaha dalam kegiatan bisnis. Keberadaan hukum bisnis menjadi sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam mengatur aktivitas ekonomi serta kontribusinya dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, serta literatur ilmiah yang relevan dengan hukum bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis memiliki peran penting sebagai instrumen pengaturan kegiatan usaha, perlindungan hukum bagi pelaku bisnis dan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam aktivitas ekonomi. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip hukum bisnis seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat meningkatkan kepercayaan investor serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital menuntut adanya adaptasi regulasi agar hukum bisnis tetap mampu mengakomodasi dinamika kegiatan ekonomi modern. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam menciptakan sistem bisnis yang adil, stabil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi
Fuady, M. (2018). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putri, M. P. D. S., SH, M. K., Wibowo, K. T., & SH, M. (2025). Hukum Bisnis Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.
Saksono, H., Kusumadewi, Y., Flora, H. S., Koynja, J. J., Suyanto, S., Winarsih, R., ... & Sondakh, A. E. (2024). Pengantar Hukum Bisnis.
Salim HS. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjahdeini, S. R. (2016). Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana.
Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Tarigan, R. S. (2024). Menuju negara hukum yang berkeadilan. Ruang Karya Bersama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Elyana Hutahaean, Gunardi Gunardi, Dyah Bayu Framesthi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
